Sungguh miris dan kasihan inikah potret pendidikan kita tega sekali
menghukum seorang guru dan begitu beratnya , dimanakah hati nurani
kalian sebagai penegak hukum .
Nunukan, Jalannya sidang perdana terdakwa Nobertus Boli berjalan lancar
meski ratusan guru menggelar aksi damai di depan kantor Pengadilan
Negeri (PN) Nunukan, Selasa (30/8). Dari hasil sidang perdana itu,
Nobertus Boli didakwa 3,6 tahun dan denda Rp 72 juta.
Guru di Sidang |
Itu sesuai dengan surat dakwaan yang dibacakakan Jaksa Penuntut Umum
(JPU), Ari Musa terkait kasus yang tengah dihadapi Nobertus. Sesuai
surat dakwaan yang dibacakan, bahwa korban CU memiliki luka memar dan
luka gores, sehingga diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.
Selanjutnya, akan disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) nomor 35/ 2014
tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
Pada UU tersebut disebutkan pada pasal 76C, setiap orang dilarang
menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta
melakukan kekerasan terhadap Anak. Pada pasal 80 disebutkan setiap
orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda
paling banyak Rp 72 juta.
Namun, dalam pembacaan surat dakwaan tersebut, Nobertus Boli merasa
keberatan dan akan mengajukan eksepsi. Sehingga, sidang ditunda hingga
Selasa (6/9) mendatang. Majelis Hakim PN Nunukan memberikan peluang
untuk menyampaikan isi keberatan dari dakwaan tersebut.
“Bapak harus hadir lagi pada sidang lanjutan agar status bapak bisa
jelas agar persidangan ini tidak tertunda pada hari berikutnya,” kata
Majelis Hakim, T. Benny, SH kepada Nobertus Boli.
Sementara, Nobertus Boli kepada pewarta harian ini menceritakan
kronologis kejadian yang membuat dirinya terserat ke meja hijau. Saat
itu Desember 2015, kelas sedang melakukan proses belajar mengajar, lalu
keluar bahasa yang kurang baik dari CU sehingga perlu diberikan
pelajaran agar ucapan yang dikeluarkan tidak diulangi kembali.
“Saya sudah puluhan tahun mengajar, tapi baru kali ini saja diolok
botak, sebagai seorang guru tentu merasa kaget, kenapa seorang siswa
mengolok gurunya,” kata Nobertus Boli kepada Radar Nunukan sebelum
mengikuti persidangan pertamanya di PN Nunukan, Selasa (30/8).
Pada waktu kejadian tersebut, Nobertus sapaan akrabnya sedang melakukan
koreksi pelajaran Bahasa Indonesia sekira pukul 11.30 Wita, Kamis, 3
Desember 2015. Saat itu ada seorang siswa yang melapor bahwa CU mengolok
Nobertus kepalanya botak. Untuk membuktikan kebenaran tersebut, ia
mendatangi CU ke tempat duduknya dan CU pun mengaku mengolok dengan
menyebutkan botak.
Ketika CU mengaku dengan mengeluarkan perkataan botak, Nobertus langsung
mengatakan bahwa apa yang dikatakan CU itu tidak sopan. Dengan gurunya
sendiri berani mengeluarkan ucapan yang kurang sopan, bagaimana jika
dengan orang lain atau dengan orangtuanya sendiri sambil Nobertus
meremas pipi CU.
“Pada saat itu saya pegang pipinya, dia sedikit bergoyang sehingga tergores pipinya tapi tidak sampai keluar darah,” bebernya.
Masih di hari yang sama, lanjut Nobertus, sore harinya dirinya langsung
menghadap ke orangtua CU untuk meminta maaf atas tindakannya pada saat
di sekolah. Orangtua CU pun memaafkan, namun tetap akan dilanjutkan
dengan proses hukum karena terlanjur telah dilakukan visum atas goresan
yang ada di bagian pipi CU dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian pada
saat itu.
Proses damai pun terus diusahakan Nobertus bersama dengan Komite SDN 005
Nunukan pada empat hari kemudian. Namun, orangtua CU pada waktu itu
masih berpikir untuk mencabut laporannya dan meminta untuk menunggu
seminggu lagi. Namun setelah seminggu tetap tidak ada perubahan.
“Sampai-sampai pengurus PGRI Nunukan sudah turun mediasi persolan ini
namun tidak membuahkan hasil, sehingga pada hari ini (kemarin, Red.)
saya harus menjalani sidang perdana,” ujarnya dengan wajah sedih.
Terpisah, wali murid sekaligus kakek dari CU, Wahab tidak akan menarik
kasus yang terjadi terhadap cucunya, karena beberapa tahap penyelesaian
telah dilakukan dengan meminta Nobertus tidak menjadi guru lagi. Agar
tidak ada korban di hari berikutnya.
Namun, waktu proses penyelesaian tersebut pihak Nobertus meminta cukup
hanya dimutasi ke sekolah lain. Namun tak ingin diikuti, sehingga tetap
dilanjutkan ke ranah hukum dan dilakukan sidang perdana terhadap
Nobertus yang telah melakukan kekerasan ringan terhadap cucu Wahab.
“Tidak akan ada lagi kata damai, walaupun tindakannya hanya sebatas
kekerasan ringan saja, biar proses hukum ini berlanjut,” kata Wahab
kepada media ini kemarin.
Saat ini CU tidak lagi bersekolah di SD Negeri 005 Nunukan karena telah
lulus dan saat ini sedang bersekolah di SMP Ibnu Sina Nunukan. Namun,
wali murid CU tetap akan memberikan peringatan terapi terhadap para
guru-guru di Nunukan agar tidak terjadi kembali kepada pelajar lainnya.
Wahab juga sangat menyangkan ketika ratusan guru yang hadir di PN
Nunukan demi melakukan pembelaan terhadap Nobertus saat proses jam
mengajar berlangsung. “Tentu sekolah saat ini tak ada guru yang
mengajar, karena semua gurunya ada di PN Nunukan. Seharusnya cukup
perwakilan yang hadir untuk menyaksikan persidangan perdana Nobertus.
Bukan sampai ratusan orang,” pungkasnya.
Sumber :(http://kaltara.prokal.co) .
EmoticonEmoticon