Guru Nobertus Didakwa 3,6 Tahun dan Denda Rp 72 Juta

07.07 Edit Artikel
Sungguh miris dan kasihan inikah potret pendidikan kita tega sekali menghukum seorang guru dan begitu beratnya , dimanakah hati nurani kalian sebagai penegak hukum .
Nunukan, Jalannya sidang perdana terdakwa Nobertus Boli berjalan lancar meski ratusan guru menggelar aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Selasa (30/8). Dari hasil sidang perdana itu, Nobertus Boli didakwa 3,6 tahun dan denda Rp 72 juta.
Guru di Sidang
Itu sesuai dengan surat dakwaan yang dibacakakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Musa terkait kasus yang tengah dihadapi Nobertus. Sesuai surat dakwaan yang dibacakan, bahwa korban CU memiliki luka memar dan luka gores, sehingga diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anak. Selanjutnya, akan disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) nomor 35/ 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
Pada UU tersebut disebutkan pada pasal 76C, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak. Pada pasal 80 disebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Namun, dalam pembacaan surat dakwaan tersebut, Nobertus Boli merasa keberatan dan akan mengajukan eksepsi. Sehingga, sidang ditunda hingga Selasa (6/9) mendatang. Majelis Hakim PN Nunukan memberikan peluang untuk menyampaikan isi keberatan dari dakwaan tersebut.
“Bapak harus hadir lagi pada sidang lanjutan agar status bapak bisa jelas agar persidangan ini tidak tertunda pada hari berikutnya,” kata Majelis Hakim, T. Benny, SH kepada Nobertus Boli.
Sementara, Nobertus Boli kepada pewarta harian ini menceritakan kronologis kejadian yang membuat dirinya terserat ke meja hijau.  Saat itu Desember 2015, kelas sedang melakukan proses belajar mengajar, lalu keluar bahasa yang kurang baik dari CU sehingga perlu diberikan pelajaran agar ucapan yang dikeluarkan tidak diulangi kembali.
“Saya sudah puluhan tahun mengajar, tapi baru kali ini saja diolok botak, sebagai seorang guru tentu merasa kaget, kenapa seorang siswa mengolok gurunya,” kata Nobertus Boli kepada Radar Nunukan sebelum mengikuti persidangan pertamanya di PN Nunukan, Selasa (30/8).
Pada waktu kejadian tersebut, Nobertus sapaan akrabnya sedang melakukan koreksi pelajaran Bahasa Indonesia sekira pukul 11.30 Wita, Kamis, 3 Desember 2015. Saat itu ada seorang siswa yang melapor bahwa CU mengolok Nobertus kepalanya botak. Untuk membuktikan kebenaran tersebut, ia mendatangi CU ke tempat duduknya dan CU pun mengaku mengolok dengan menyebutkan botak.
Ketika CU mengaku dengan mengeluarkan perkataan botak, Nobertus langsung mengatakan bahwa apa yang dikatakan CU itu tidak sopan. Dengan gurunya sendiri berani mengeluarkan ucapan yang kurang sopan, bagaimana jika dengan orang lain atau dengan orangtuanya sendiri sambil Nobertus meremas pipi CU.
“Pada saat itu saya pegang pipinya, dia sedikit bergoyang sehingga tergores pipinya tapi tidak sampai keluar darah,” bebernya.
Masih di hari yang sama, lanjut Nobertus, sore harinya dirinya langsung menghadap ke orangtua CU untuk meminta maaf atas tindakannya pada saat di sekolah. Orangtua CU pun memaafkan, namun tetap akan dilanjutkan dengan proses hukum karena terlanjur telah dilakukan visum atas goresan yang ada di bagian pipi CU dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian pada saat itu.
Proses damai pun terus diusahakan Nobertus bersama dengan Komite SDN 005 Nunukan pada empat hari kemudian. Namun, orangtua CU pada waktu itu masih berpikir untuk mencabut laporannya dan meminta untuk menunggu seminggu lagi. Namun setelah seminggu tetap tidak ada perubahan.
“Sampai-sampai pengurus PGRI Nunukan sudah turun mediasi persolan ini namun tidak membuahkan hasil, sehingga pada hari ini (kemarin, Red.) saya harus menjalani sidang perdana,” ujarnya dengan wajah sedih.
Terpisah, wali murid sekaligus kakek dari CU, Wahab tidak akan menarik kasus yang terjadi terhadap cucunya, karena beberapa tahap penyelesaian telah dilakukan dengan meminta Nobertus tidak menjadi guru lagi. Agar tidak ada korban di hari berikutnya.
Namun, waktu proses penyelesaian tersebut pihak Nobertus meminta cukup hanya dimutasi ke sekolah lain. Namun tak ingin diikuti, sehingga tetap dilanjutkan ke ranah hukum dan dilakukan sidang perdana terhadap Nobertus yang telah melakukan kekerasan ringan terhadap cucu Wahab.
“Tidak akan ada lagi kata damai, walaupun tindakannya hanya sebatas kekerasan ringan saja, biar proses hukum ini berlanjut,” kata Wahab kepada media ini kemarin.
Saat ini CU tidak lagi bersekolah di SD Negeri 005 Nunukan karena telah lulus dan saat ini sedang bersekolah di SMP Ibnu Sina Nunukan. Namun, wali murid CU tetap akan memberikan peringatan terapi terhadap para guru-guru di Nunukan agar tidak terjadi kembali kepada pelajar lainnya.
Wahab juga sangat menyangkan ketika ratusan guru yang hadir di PN Nunukan demi melakukan pembelaan terhadap Nobertus saat proses jam mengajar berlangsung. “Tentu sekolah saat ini tak ada guru yang mengajar, karena semua gurunya ada di PN Nunukan. Seharusnya cukup perwakilan yang hadir untuk menyaksikan persidangan perdana Nobertus. Bukan sampai ratusan orang,” pungkasnya.
Previous
Next Post »
Show comments
Hide comments