Saberpungli: Guru Wajib Ketahui! , Ini Dia Contoh Kasus Pungli Di Sekolah Yang Perlu Anda Awasi Dan Waspadai

19.30 Edit Artikel
Contoh Kasus Pungli di Sekolah Yang admin bagikan dan perlu diketahui oleh para guru dan juga masyarakat Indonesia ini didasari oleh Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 tahun 2016 Tentang Satuan tugas sapu bersih Pungutan liar . 

Gambar Ilustrasi
Oleh karena itu, Perlu disikapi dan sampaikan ke jajaran ujung tombak dalam rangka saling mengingatkan antar kita. Nah Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia. Adapun SATGAS SABER PUNGLI memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. SATGAS SABER PUNGLI juga diberi kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres). 

Biasanya komite sekolah dijadikan kepanjangan tangan dari kepala sekolah untuk memungli ke siswa maupun orangtua siswa

Susunan SATGAS SABER PUNGLI sebagai berikut :



  1. Pengendali/Penanggungjawab : Menko Polhukam Wiranto.
  2. Ketua Pelaksana : Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno.
  3. Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih (Pelaksana Tugas).
  4. Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono.
  5. Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.
Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek PUNGLI yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada SATGAS SABER PUNGLI melalui :

WEBSITE : http  ://saberpungli.id 
SMS                      : 1193
CALL CENTER : 193

Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan).

58 Jenis Pungli di sekolah

Berikut kami tuliskan secara lengkap 58 Jenis Pungli di sekolah yang dilaporkan satgas pungli dan perlu kita ketahui bersama agar tidak terjadi pelanggaran.


  1. Uang pendaftaran masuk
  2. Uang SSP / komite
  3. Uang OSIS
  4. Uang ekstrakulikuler
  5. Uang ujian
  6. Uang daftar ulang
  7. Uang study tour
  8. Uang les
  9. Uang paguyupan
  10. Uang wisuda
  11. Membawa kue/makanan syukuran
  12. Uang infak
  13. Uang foto copy
  14. Uang perpustakaan
  15. Uang bangunan
  16. Uang LKS dan buku paket
  17. Bantuan Insidental
  18. Uang foto
  19. Uang biaya perpisahan
  20. Sumbangan pergantian kepala sekolah
  21. Uang seragam
  22. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
  23. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
  24. Uang bimbingan belajar
  25. Uang try out
  26. Iuran pramuka
  27. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
  28. Uang kalender
  29. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
  30. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
  31. Uang PMI
  32. Uang dana kelas
  33. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
  34. Uang UNAS
  35. Uang menulis ijazah
  36. Uang formulir
  37. Uang jasa kebersihan
  38. Uang dana social
  39. Uang jasa menyebrangkan siswa
  40. Uang map ijazah
  41. Uang STTB legalisir
  42. Uang ke UPTD
  43. Uang administrasi
  44. Uang panitia
  45. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
  46. Uang listrik
  47. Uang computer
  48. Uang bapopsi
  49. Uang jaringan internet
  50. Uang Matera
  51. Uang kartu pelajar
  52. Uang Tes IQ
  53. Uang tes kesehatan
  54. Uang buku TaTib
  55. Uang MOS
  56. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}
  57. Uang Tahunan {kegunaan gak jelas .

Demikian Semoga Informasi di atas bermanfaat untuk anda , mari sama sama kita hilangkan budaya pungli
Latest
Previous
Next Post »
Show comments
Hide comments