Assalamualaikum...wr...wb..Salam sejahtera untuk Kita semua semoga tetap
dalam Keadaan Sehat dan Baik.dalam Pembayaran TPG Guru, SKTP sangatlah
penting dan menjadi Syarat mutlak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi
Guru,berikut ini adalah data Guru yang sudah terbit SKTPnya.
Inilah Daftar Guru Sudah Terbit SKTP Serta Guru Belum Valid Data - Dalam
mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) bagi guru yang
telah bersertifikasi pendidik di tahun anggaran 2015 terdapat 2
mekanisme yakni mekanisme transfer dana pusat dan mekanisme transfer
melalui daerah.

Berikut data guru bersertifikat
pendidik yang disertai dengan hasil verifikasi dan validasi dari data
yang dikirimkan melalui sinkronisasi aplikasi Dapodikdas dengan beberapa
status dokumen SKTP di antaranya :
1. Belum Memenuhi Syarat
2. Menunggu Validasi/Verifikasi
3. Data Siap di-SK-an
4. Data Sudah SK.
Bagi beberapa data guru bagi guru PNS maupun Non PNS yang belum valid
(belum terisi dengan benar, belum lengkap, atau perlu diperbaiki)
terdapat beberapa keterangan data di antaranya :
1. Belum Verifikasi GTT.
2. JJM Tidak Memenuhi Syarat.
3. Perlu Verifikasi Status Kepegawaian.
4. Guru Bantu Pusat Tidak Ada SPK.
5. Riwayat Pendidikan Tidak diisi.
6. Sumber Gaji tidak jelas (lainnya).
7. Tugas Tambahan Tidak Valid.
8. NUPTK Bermasalah, NUPTK yang dientri berbeda dengan Database.
9. Riwayat Pendidikan Tidak diisi.
10. Sekolah Induk Tidak diketahui.
11. JJM Tidak Memenuhi Syarat.
12. Tidak ada sekolah induk dipilih (dicentang).
13. Jenis PTK pada Dapodik Bukan Guru.
14. Memasuki Usia Pensiun.
15. Tempat Tugas tidak diketahui.
16. Dan lain-lain
Untuk perbaikan data PTK yang belum valid mekanismenya tetap melalui
sinkronisasi aplikasi Dapodikdas oleh masing-masing operator sekolah
bersangkutan.
Sumber :(http://www.infoptk.com)


EmoticonEmoticon